Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan dari Lembaga Keuangan
26 Februari 2018 18:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan hanya sampai akhir Februari 2018.
“Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai akhir Maret 2018,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).
Menurut Hestu, perpanjangan tersebut untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak.
Perpanjangan batas waktu itu sendiri tertuang dalam pengumuman PENG- 01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan.
Hestu juga menjelaskan apabila tidak mendaftarkan diri, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga keuangan terkait secara jabatan. Namun, nantinya akan diterapkan sanksi apabila lembaga keuangan tidak melakukan pelaporan data keuangan nasabah pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018 itu, lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi, bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.