Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DJSN Dorong Besaran Iuran dan Tarif KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditentukan
6 Juni 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan tahun depan usai Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Dengan demikian, iurannya tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Dalam peraturan tersebut, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Meski demikian, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap penetapan tarif dan iuran untuk KRIS bisa segera ditentukan. Menurutnya, hal ini penting agar rumah sakit dan stakeholders dapat menyesuaikan dengan peraturan baru ini.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik karena menyangkut bagaimana teman-teman di rumah sakit dan stakeholders bisa menyesuaikan dengan peraturan ini," kata Ketua DJSN Agus Suprapto dalam rapat bersama DPR Komisi IX, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, pembahasan dan penetapan tahapan mengenai KRIS ini sudah dibahas beberapa kali dilakukan. Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan telah sepakat akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengurus masalah KRIS ini.
"KRIS ini sudah lama didengungkan di beberapa kegiatan, mulai bagaimana kita menetapkan kriteria dan sebagainya hingga tentang implementasi pada tahun 2022. Dan untuk kepentingan tersebut kami sudah empat kali pertemuan dan sepakat untuk membuat POKJA antara kita untuk membuat POKJA tentang bagaimana penerapan KRIS ini bisa terlaksana dengan benar," ujarnya.
Adapun iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.
ADVERTISEMENT