Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dorong Laju Ekonomi, LPDB-KUMKM Optimalkan Penanganan Piutang Bermasalah
18 Juli 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM ) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Timur melaksanakan Akselerasi Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) LPDB-KUMKM.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, Jajaran Direksi LPDB-KUMKM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih, Para Kepala KPKNL Regional Timur, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Supomo menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membangun sinergi yang kuat antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL dalam rangka percepatan penyelesaian piutang bermasalah dalam rangka mendorong laju pertumbuhan perekonomian nasional.
"Mengoptimalkan penanganan piutang bermasalah melalui dengan merumuskan program kerja yang mendukung percepatan penyelesaian piutang bermasalah LPDB-KUMKM guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional, dan ini menjadi tanggungjawab moral kita semua terhadap uang negara yang sudah kita kelola dalam hal penyaluran dan bergulir," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Supomo, upaya ini sejalan dengan program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, di mana salah satu strateginya adalah dengan menyelesaikan piutang bermasalah.
Supomo lebih lanjut menjelaskan bahwa LPDB-KUMKM telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan BKPN dengan beberapa program, antara lain Crash Program yakni memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.
Kemudian, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, serta memberikan efek jera kepada penanggung utang yang tidak memiliki itikad baik.
Selain itu, rekonsiliasi data dan penyusunan program kerja penyelesaian BKPN. Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan BKPN sesuai target yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Kerja sama yang solid antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangatlah penting untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Supomo.
Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Bambang Sadewo menjelaskan, kegiatan ini merupakan sinergi yang dibangun antara LPDB-KUMKM dan Kanwil DJKN maupun KPKNL, untuk meningkatkan kerja sama yang baik, dengan komitmen penyelesaian BKPN sesuai target yang telah disusun.
"Penyelesaian piutang yang telah diserahkan melalui PUPN, sejatinya merupakan tanggungjawab bersama antara LPDB-KUMKM dan KPKNL, sehingga perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik dalam rangka melaksanakan upaya-upaya penyelesaian, baik secara persuasif maupun administratif," kata Bambang.
Menurut Bambang sinergi ini, nanti akan dilaksanakan Nota Kesepakatan antara LPDB-KUMKM dan KPKNL, sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian sesuai target yang dicanangkan.
ADVERTISEMENT
"KPKNL memiliki banyak alternatif dalam penyelesaian piutang baik melalui persuasif maupun administratif. Upaya persuasif dapat dilakukan dengan pendekatan penagihan, peringatan dan negosiasi penyelesaian melalui crash program hingga eksekusi jaminan atau upaya lain sesuai ketentuan dan kewenangan pada KPKNL," jelas Bambang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih mengatakan, sinergi dalam akselerasi program piutang bermasalah sangat penting dilakukan bersama untuk mempercepat piutang bermasalah dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Mari kita terus menjalin sinergi dan kerja sama yang baik antara penyerah piutang dan DJKN baik tingkat pusat, kanwil, maupun KPKNL, agar hasil pengurusan Piutang Negara bisa semakin meningkat dan optimal," kata Tri Wahyuningsih.
ADVERTISEMENT
Tri menambahkan, DJKN memiliki visi ke depan dalam mengelola kekayaan negara yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Salah satu misi pentingnya yaitu melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," pungkas Tri.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio