Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Akan Sahkan UU PPSK Hari Ini, Ini Poin-poin Pentingnya!
15 Desember 2022 9:17 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan reformasi yang diinisiasi dalam RUU PPSK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia di antaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan RUU PPSK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.
Tujuan Bank Indonesia berdasarkan undang-undang saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Penguatan Bank Indonesia (BI) diwujudkan dengan menegaskan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Belajar dari pengalaman kondisi perekonomian pasca krisis tahun 2008 hingga pandemi 2020, bank sentral dituntut untuk tidak hanya berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, namun juga stabilitas sistem keuangan serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan perekonomian nasional. Benchmark negara lain menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, bank sentral juga memiliki tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan," terang Sri Mulyani.
Sementara untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan di berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan. Disrupsi teknologi perlu dikelola agar tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga harus memitigasi risiko hubungan lembaga jasa keuangan dengan lembaga atau perusahaan lain dalam grup konglomerasi yang berada di luar industri jasa keuangan.
Sri Mulyani melanjutkan, penguatan kelembagaan OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan penugasan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Hal ini juga dilakukan oleh lembaga sejenis Lembaga Penjamin Simpanan di negara lain, misalnya di Korea dan Malaysia. Dengan adanya penugasan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.
Selanjutnya, dari sisi stabilitas sistem keuangan, Pemerintah dan DPR juga memastikan terjadi penguatan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antarlembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat.
ADVERTISEMENT
Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas dan fungsi, serta mekanisme sinergi antarlembaga di dalam KSSK diperlukan untuk penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan.
Dalam hal ini, penguatan dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks JPSK melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantangan perkembangan sektor keuangan ke depan. Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja Dolfie Othniel Frederic merinci Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. DIM batang tubuh 6.101 DIM, 2.376 DIM tetap, 958 DIM perubahan redaksional dan 444 DIM perubahan substansi, 1412 DIM penambahan substansi dan DIM dihapus sebanyak 892.
DIM penjelasan RUU P2SK tercatat sebanyak 2.678 DIM, dibagi menjadi 1316 DIM tetap, 190 DIM perubahan redaksional, 149 DIM perubahan substansi, 737 DIM penambahan substansi dan 285 DIM dihapus.
Hasil pembahasan panja dan pemerintah terhadap DIM Batang Tubuh, dari redaksional 957 DIM, disepakati 912 DIM. DIM perubahan substansi semula sejumlah 448 DIM, disepakati 424 DIM. DIM penambahan substansi 1.414 DIM, disepakati 1.363 DIM. DIM dihapus sejumlah 898 DIM, disepakati 1.060 DIM.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan DIM penjelasan sejumlah 2.677 setelah penyempurnaan menjadi 2.678 dengan rincian sebagai berikut, DIM perubahan redaksional semula 189 DIM disepakati 185 DiM. DIM perubahan substansi semula 151 disepakati 159 DIM. DIM penambahan substansi 736 disepakati 711 DIM. DIM dihapus 285 disepakati 321 DIM dihapus," jelas Dolfie.
Selain mengesahkan RUU PPSK, sidang paripurna juga ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Lalu, laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas perubahan RUU prioritas tahun 2022, prolegnas RUU Prioritas tahun 2023. Serta prolegnas perubahan keempat RUU tahun 2020-2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.