Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Drama Kenaikan Tarif Ojol yang Akhirnya Resmi Berlaku Hari Ini
11 September 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kenaikan tarif ojek online (ojol ) akhirnya resmi berlaku mulai hari ini Minggu (11/9). Sebelum resmi berlaku, peraturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini sempat mengalami penundaan beberapa kali.
ADVERTISEMENT
Wacana kenaikan tarif ojol sudah dilontarkan Kemenhub sejak awal Agustus 2022 lalu, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang terbit pada 4 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan tarif tersebut akan berlaku paling lambat 10 hari setelah peraturan terbit. Dengan begitu seharusnya kenaikan tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022.
Namun, kenaikan tarif tersebut ditunda. Hendro mengatakan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan atau menjadi 29 Agustus 2022. Alasannya, yakni setelah dilakukan peninjauan ulang diperlukan waktu yang lebih lama untuk sosialisasi. Penambahan waktu sosialisasi itu merupakan masukan dari semua pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Namun, Kemenhub menunda kembali kenaikan tarif ojol pada 29 Agustus 2022. Kali ini, Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menjelaskan bahwa keputusan penundaan tersebut karena mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kali ini, Kemenhub tak memberikan tenggat waktu penetapan tarif tersebut. Adita hanya menjelaskan Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat bila telah diambil keputusan.
Kemudian pada 6 September 2022, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara. Ia mengatakan akan segera mengumumkan kenaikan tarif ojol dalam dua hari ke depan. Menurutnya, besaran yang telah ditetapkan telah menyesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM. Pada Sabtu, 3 September pemerintah mengumumkan penetapan kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Budi Karya.
Selanjutnya pada 7 September 2022, Kemenhub mengumumkan penyesuaian kenaikan tarif ojol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kenaikan tarif ini akan berlaku 3 hari sejak diumumkan, artinya mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022.
Adapun tarif yang diumumkan tersebut, berbeda dengan besaran tarif yang diumumkan pada awal Agustus lalu. Selain itu, biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Kenaikan Tarif Ojol Berlaku 11 September 2022
Kemenhub batal memberlakukan kenaikan tarif ojol pada Sabtu (10/9). Kenaikan tarif tersebut ditunda pada Minggu, Minggu (11/9) mulai pukul 00.000 WIB.
ADVERTISEMENT
"Nanti tengah malam (naik), 11 September pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan semua aplikator," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi kumparan Sabtu (10/9).
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
ADVERTISEMENT
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 9.200-Rp 11.000.