Dua Pewaris Keluarga Cendana yang Punya Kasus Hukum dengan Sri Mulyani

25 Agustus 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: ROMEO GACAD / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: ROMEO GACAD / AFP
ADVERTISEMENT
Lama tak terdengar, nama dua pewaris Cendana kembali muncul karena tersangkut kasus hukum. Terbaru, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dipanggil Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Sebelumnya kakak Tommy, yakni Bambang Trihatmodjo, juga diminta mengembalikan uang negara terkait penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 silam.
ADVERTISEMENT
Anak ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo itu, kemudian dicegah ke luar negeri atas permintaan Sri Mulyani, karena bertahun-tahun tak kunjung membayar piutang negara.
Pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Ketika itu, meski telah diperingatkan, Bambang berkukuh tak membayar piutangnya. Sri Mulyani lantas mengultimatum putra Cendana itu dengan kembali mencegahnya pada 11 Juni 2020.
Bagaimana sampai akhirnya Bambang dan Tommy terjerat kasus?
Tommy Soeharto dan Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal dan kumparan

Proyek Mobil Nasional dan Bisnis Perbankan Tommy Soeharto

PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan otomotif yang didirikan Tommy Soeharto pada 1996. Perusahaan ini awalnya digadang-gadang menjadi produsen mobil buatan Indonesia atau mobil nasional.
Program mobil nasional sendiri didasarkan atas Inpres Nomor 2 Tahun 1996 yang diteken oleh presiden saat itu, Soeharto. Inpres tersebut ditujukan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.
ADVERTISEMENT
Penunjukan pelaksana program mobil nasional ini jatuh ke tangan PT TPN. Di tahap awal, TPN mengimpor langsung mobil KIA Sephia dari Korea Selatan secara utuh (Completely Built-Up/CBU). Mobil buatan KIA Motors itu kemudian diganti logo dan mereknya jadi Timor.
Untuk menjalankan bisnisnya, Tommy Soeharto melalui PT TPN mendapat pinjaman dari Bank Bumi Daya. Untuk meraih pinjaman itu, PT TPN menjaminkan rekening giro dan deposito sebesar Rp 1,2 triliun. Dari pinjaman tersebut, PT TPN disebut masih punya tunggakan sebesar Rp 2,3 triliun. Bank Bumi Daya sendiri telah ditutup pasca-krisis ekonomi 1998 dan digabungkan jadi Bank Mandiri.
Ilustrasi mobil sedan Timor. Foto: JOHN MACDOUGALL / AFP
Selain fasilitas pinjaman bank, TPN juga diberi banyak fasilitas perpajakan dan insentif dari pemerintah, karena menyandang status pelaksana program mobil nasional. Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 yang membebaskan bea masuk impor mobil oleh PT TPN. Pada rentang Juni 1996-Juli 1997 ada sebanyak 39.715 unit KIA Sephia yang diimpor PT TPN.
ADVERTISEMENT
Keistimewaan ini dinilai tidak adil oleh industri otomotif lain, terutama asal Jepang yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Jepang pun menggugat kebijakan tersebut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Seiring itu, Indonesia diterpa krisis ekonomi pada 1997 yang berujung dengan kejatuhan Soeharto pada 21 Mei 1998.
Program mobil nasional milik Tommy Soeharto yang sudah menerima banyak fasilitas dan insentif itu, gagal.
Selain dalam proyek mobil nasional, urusan Tommy Soeharto soal keuangan negara juga ada dalam jejaknya di bisnis perbankan. Tommy Soeharto pernah tercatat sebagai pemilik Bank Pesona Utama, yang memperoleh dana bantuan likuiditas (BLBI) senilai Rp 2,33 triliun.
Saat krisis ekonomi melanda Indonesia 1998, para nasabah menarik dana mereka besar-besaran dari bank. Akibatnya bank kehabisan likuiditas, termasuk Bank Pesona Utama serta belasan bank lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dana nasabah, Bank Indonesia (BI) menyalurkan dana talangan yang disebut BLBI. Masalahnya, kredit yang disalurkan bank-bank penerima BLBI itu, banyak disalurkan ke kelompok usaha milik sendiri.
ADVERTISEMENT
Usaha itu pun banyak yang bangkrut akibat krisis ekonomi. Sehingga dana BLBI dari negara, seperti mengganti kerugian para pemilik bank dan bisnis mereka yang bangkrut. Jacqueline Hicks dalam bukunya, 'The Politics of Wealth Distribution in Post-Soeharto Indonesia: Political Power, Corruption and Institutional Change' (2004), menyebut para pemilik bank mentransfer dana BLBI yang mereka terima ke rekening di luar negeri.

Kiprah Bambang di Konsorsium SEA Games XIX 1997

Kasus yang menjerat Bambang bermula dari penyelenggaraan Sea Games tahun 1997. Saat itu Bambang Trihatmodjo menjadi ketua konsorsium mitra penyelenggaraan SEA Games di Jakarta. Ada pun pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insansi Mukti.
Untuk kegiatan konsorsium, Presiden Soeharto saat itu mengucurkan dana bantuan Presiden (Banpres) Rp 35 miliar. Dana non budgeter itu bersumber dari pungutan reboisasi kehutanan. Belakangan, Menteri Keuangan menagih Sri Mulyani balik dana itu plus bunga sebesar 5 persen per tahun.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Pencegahan ke luar negeri terkait piutang negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016. Pasal 127 peraturan tersebut menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis piutang: pertama, piutang yang besarnya lebih dari Rp 500 juta; kedua, kurang dari Rp 500 juta, tapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menjelaskan, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah Panitia Urusan Piutang Negara yang diketuai Sri Mulyani melayangkan panggilan dan peringatan, namun tak mendapat respons.
Menurut Isa, pemblokiran rekening dan pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan jika para pengutang mangkir dari panggilan dan peringatan.
“Mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan, itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang,” kata Isa.
Sampai saat ini, tak diketahui total piutang yang harus dibayar Bambang. Namun, pinjaman negara ke konsorsium Bambang pada 1997 tercatat sebesar Rp 35 miliar ditambah suku bunga 15 persen setiap tahunnya.