Ekonom Setuju Usulan Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen di 2025

11 September 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beragam Minuman Yang Maish Tersisa di Supermarket Giant Ekspres Mampang Prapatan, Jakarta, Minggu (23/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Beragam Minuman Yang Maish Tersisa di Supermarket Giant Ekspres Mampang Prapatan, Jakarta, Minggu (23/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Manajer Riset, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025.
ADVERTISEMENT
"Untuk 2,5 persen saya setuju. Sedari awal saya bilang, untuk tahap awal memang perlu tarif yang rendah setelah itu evaluasi," kata Fajry kepada kumparan, Rabu (11/9).
Meski begitu, Fajry tidak setuju dengan usulan tarif cukai minuman manis naik bertahap hingga 20 persen Menurutnya, besaran tarif cukai perlu dievaluasi secara berkala.
"Bertahap sampai 20 persen saya kira kurang tepat, biarlah tarif dievaluasi tahunan dahulu. Dari evaluasi itu barulah ditentukan tarifnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Wahyu Sanjaya mengatakan DPR dan pemerintah sudah mengkaji isu cukai khususnya MBDK melalui berbagai rapat.
Wahyu mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," kata Wahyu dalam Rapat BAKN, Selasa (10/9).