Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Dirut Tol Layang Cikampek Jadi Tersangka, Jasa Marga Angkat Bicara
14 September 2023 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) pengelola Tol Layang Cikampek atau PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD) sebagai tersangka kasus korupsi. Selain dia, Kejagung juga menetapkan dua nama lain yakni YM selaku ketua panitia lelang JJC dan TBS selaku staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut penetapan tersangka ini usai pihaknya memeriksa 146 orang saksi dan melakukan rangkaian penyidikan mulai dari penggeledahan dan penyitaan.
"Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup, dan pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
Merespons penetapan tersangka terhadap DD, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Manajemen juga berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan, dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
"Kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga , Lisye Octaviana, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
Peran Tiga Tersangka
Kuntadi mengatakan, kasus ini diduga merupakan korupsi yang berujung kepada kerugian negara. Diduga terdapat persekongkolan dalam pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara," kata Kuntadi.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negaranya disebut mencapai Rp 1,5 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung itu juga menjelaskan peran para tersangka tersebut dalam kasus ini. Djoko disebut secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang lelang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DEB (Detail Engineering Desain) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
"Terhadap para tersangka diduga telah melanggar melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Kuntadi.