Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Erick Usul Hapus Pinjaman Macet Nelayan-Petani Selama 5 Tahun
4 November 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah tengah bersiap untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang atau hapus buku utang bagi 6 juta petani , nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Erick Thohir mengusulkan agar kredit macet nelayan dan petani dihapusbukukan selama 5 tahun.
“Memang ini ada usulan apakah 2 tahun 5 tahun atau 10 tahun. Kami mengusulkan 5 tahun, tidak 2 tahun karena kalau 2 tahun itu terlalu cepat, tapi keputusannya ada di atas,” kata Erick dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Rencana kebijakan hapus buku dan tagih buku bagi petani, nelayan dan UMKM ini menjadi salah satu program percepatan (quick wins) yang dibahas dalam rapat koordinasi dengan Menko Bidang Perekonomian dan sederet menteri ekonomi pada Minggu (3/11).
Erick melanjutkan, rencana program keringangan beban utang bagi petani dan nelayan ini akan memberikan stimulus geliat ekonomi baru.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan ekonomi bisa berputar lagi kepada kredit-kredit yang sudah lewat,” jelas Erick.
Dia menuturkan kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan kredit bank BUMN. Sehingga, bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa menyalurkan kredit hingga Rp 8,7 triliun per tahun
“Kalau kita lihat angkanya kurang lebih di Rp 100 juta, sehingga nanti kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp 8,7 triliun, ini saya rasa bagian stimulus yang kita dorong,” terang Erick.
Lebih lanjut Erick juga menjelaskan, alasan penekanan kebijakan ini berkaitan erat dengan melemahnya daya beli masyarakat saat ini. Dia berharap kebijakan ini bisa menjadi pendorong pertumbuhan daya beli masyarakat di Tanah Air.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan urgensi pemerintah mengetok beleid hapus buku dan tagih buku untuk UMKM.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, jika saat ini tidak dibuat kebijakan pemutihan kredit atau hapus buku dan hapus tagih, maka akan banyak pelaku UMKM yang tercatat bermasalah.
“Itu masuk di dalam database-nya di Kementerian Keuangan, SLIK (OJK), sehingga dengan demikian mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam dalam moratorium kepada mereka yang pernah bermasalah,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11/).
Sementara bagi bank pelat merah atau bank Himbara, bisa melakukan hapus buku namun tidak bisa melakukan hapus tagih. “Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” terang Airlangga.
Berbeda dengan bank Himbara, bank swasta justru bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih. Dia berharap proses pembuatan beleid terkait hapus buku dan hapus ini segera rampung.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tak bisa hapus tagih,” tutup Airlangga.