Fakta 2 Kapal Singapura Curi Pasir RI: Sebulan Bisa Ambil 100 Ribu Meter Kubik

12 Oktober 2024 7:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk usai tangkap dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk usai tangkap dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 yang berbendera Singapura ditindak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua kapal tersebut diduga melakukan pengerukan pasir tanpa izin di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengatakan kapal tersebut bisa mengambil 10 ribu meter kubik pasir dalam 9 jam. Jika pengerukan dilakukan 10 kali dalam satu bulan, pasir yang dicuri mencapai 100.000 meter kubik.
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10).
Untuk kapal MV YC 6 ukurannya adalah 8.012 Gross Tonnage (GT). Sedangkan MV ZS 9 berukuran 8559 GT. Ipunk mengungkapkan di dalam kedua kapal tersebut terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dua kapal tersebut juga dinilai sebagai langkah serius untuk menindak pelaku pengerukan pasir laut yang tidak berizin. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
Pengelolaan sedimentasi laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, aturan tersebut menjadi landasan penegakan hukum bagi para pengaruh ilegal. Di dalam aturan tersebut, pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” terang Ipunk.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo, menegaskan sampai saat ini, belum ada satu pun izin yang dikeluarkan untuk mengelola hasil sedimentasi laut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapa pun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” ungkap Viktor.
ADVERTISEMENT