Fakta-fakta iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI, Proposal Investasi Apple Ditolak

27 November 2024 7:34 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia sampai saat ini. Ada sejumlah alasan produk terbaru Apple tersebut belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menolak proposal investasi yang diajukan Apple sebagai syarat bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Berikut fakta-faktanya.

Kemenperin Tolak Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta

Kemenperin belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800). Proposal Apple dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan.
Empat aspek tersebut di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara ASEAN. Seperti investasi raksasa asal AS ini di Vietnam Rp 244 triliun dengan market share 1,5 juta unit.
Sementara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam yaitu sebesar 2,5 juta unit. Apalagi mengingat saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua, perbandingan investasi merek-merek harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, ketiga mengenai penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan keempat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," kata Agus.
Di samping itu, Kemenperin juga meminta agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023 yang bukan bagian dari tawaran proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN,"
Dalam proposal yang baru ini, dengan angka USD 100 juta tersebut Apple menyebutkan ingin berinvestasi selama 2 tahun, sekaligus untuk melunasi sisa komitmen proposal sebelumnya yang belum ditunaikan.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun. Sebab realisasi komitmen yang telah dibayarkan Apple baru sebesar Rp 1,48 triliun.
CEO Apple Tim Cook berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Foto: Antara dan Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Minta Apple Bangun Pabrik

Kemenperin lewat Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) bakal secepatnya memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia dalam agenda membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023, dan proposal baru 2024-2026.
Kemenperin menyarankan, agar Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.
"Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness)," tutur Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Proposal rencana investasi Apple sekitar Rp 1,58 triliun itu akan direalisasikan untuk membangun pabrik yang memproduksi komponen bantalan pada headphone AirPods Max.
Selain fasilitas produksi untuk bantalan AirPods, dalam proposal tersebut, Apple juga ingin membangun Product Development Centre dan Professional Developer Academy.

Kemenperin Akan Rombak Beleid soal TKDN HKT

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan saat ini Kemenperin juga akan melakukan perombakan untuk aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
Aturan TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29 tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
“Kami sedang mempertimbangkan mereview Permenperin 29 2017 sebagai yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT. Karena ada skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi,” jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan revisi aturan TKDN HKT tersebut salah satunya adalah adanya perubahan struktur industri juga berbagai aspek lainnya. Beleid TKDN baru nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Sehingga, lanjut Febri, aturan TKDN teranyar revisi Permenperin 29/2017 itu akan menjadi acuan baru untuk penghitungan TKDN HKT, termasuk penghitungan nantinya realisasi investasi Apple USD 100 juta dan pelunasan sisa komitmen sebelumnya.
Hal ini juga masih menunggu Kemenperin menentukan apakah akan menerima investasi Apple USD 100 juta setelah mempertimbangkan aspek berkeadilan. “Tetap. Kami akan menilai-nilainya itu. Dan apakah itu tetap berkeadilan atau tidak,” tutup Febri.
Berdasarkan Permen Perindustrian 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN. Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
1. Skema Manufaktur: Perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri.
2. Skema Aplikasi: Perusahaan harus membangun aplikasi yang digunakan untuk produk tersebut di dalam negeri.
3. Skema Pengembangan Inovasi: Perusahaan mendorong inovasi dilakukan dari dalam negeri.
Apple sebelumnya memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, dengan mendirikan Apple Developer Academy di BSD Tangerang, Surabaya, Batam, dan Bali. Sayangnya, janji itu belum ditepati.
Kemenperin membeberkan Apple meraup Rp 30 triliun dari seluruh penjualan ponsel, tablet, laptop, dan aksesorisnya di Indonesia sepanjang tahun 2023. Sudah seharusnya Apple memberikan timbal balik yang setimpal untuk turut memajukan Indonesia.