Fakta-Fakta Kasus Minna Padi yang Sebabkan Triliunan Dana Nasabah Mengendap

9 Juni 2020 8:20 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen (MPAM) yang membuat 6.000 nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun, masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kini para nasabah menunggu itikad baik dari MPAM untuk mengembalikan dana mereka, sesuai janji awal saat memasarkan produk reksa dana.
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta soal kasus Minna Padi yang sebabkan dana nasabah mandeg senilai Rp 6,6 triliun.
Tawarkan imbal hasil tetap, Minna Padi Langgar Aturan Investasi
Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah.
Padahal, dalam investasi tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar. Penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Enam produk reksa dana dibubarkan OJK
Enam reksa dana milik MPAM tersebut kemudian dibubarkan OJK melalui surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen.
Surat tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Nasabah Tuntut Dananya Kembali
Salah satu nasabah MPAM, Yunnie Tan, perempuan berusia 65 tahun, menuntut dananya dikembalikan. Sejak 2014, ia telah berinvestasi ratusan juta rupiah di reksa dana milik MPAM.
Kepada kumparan, Yunnie bercerita bahwa reksa dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah dibubarkan OJK, namun tidak ada informasi apa pun dari pihak manajemen.
"Memang selama beberapa tahun masuk (dana pokok dan bunganya). Saya masuk dari tahun 2014. Selama itu selalu bener setiap 6 bulan kembali 100 persen, modalnya balik, ditambah bunga 11 persen. Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung saya," ucapnya.
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Yunnie tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali. Namun, responsnya tak memuaskan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan investasinya selama lima tahun di Minna Padi.
Selain itu juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan OJK.
OJK Buka Suara Soal Kasus Minna Padi
OJK akhirnya buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksa dana milik MPAM tersebut. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud.
Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.
ADVERTISEMENT
“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin (8/6).
Sekar menyatakan otoritas dengan tegas meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.