Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Fakta Istaka Karya Pailit: BUMN 'Sakit' yang Sudah Mau Dibubarkan Erick Thohir
19 Juli 2022 7:46 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Perusahaan BUMN PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BUMN infrastruktur tersebut memang sudah mempunyai beragam permasalahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Istaka Karya juga sudah sempat masuk daftar perusahaan yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir . Berikut ini fakta-fakta mengenai Istaka Karya pailit:
Istaka Karya Ditetapkan Pailit
Penetapan Istaka Karya pailit dilakukan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pailitnya Istaka Karya tersebut dibenarkan oleh sekretaris perusahaan Yudi Kristanto.
Dia mengatakan, nasib Istaka selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), merupakan BUMN spesialis mengurusi perusahaan negara yang 'sakit'. "Betul (pailit). Untuk langkah selanjutnya bisa menghubungi PPA," kata Yudi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (18/7).
Selain itu, sekretaris perusahaan Yudi Kristanto juga mengkonfirmasi kabar tersebut. Dia mengatakan, nasib Istaka selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), merupakan BUMN spesialis mengurusi perusahaan negara yang 'sakit'.
ADVERTISEMENT
"Betul (pailit). Untuk langkah selanjutnya bisa menghubungi PPA," kata Yudi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (18/7).
Istaka Karya Pernah Berhenti Beroperasi dan Dilanda Kerugian
PT Istaka Karya sempat mengalami masa-masa berat sebelum 2013. Berdasarkan laporan PT PPA, saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
"Sebagian besar karyawan telah dirumahkan," tulis laporan PT PPA pada 2018 lalu dikutip kumparan, Minggu (14/2/2021).
Pada 2011, perusahaan mengalami kerugian Rp 275 miliar, ekuitas negatif Rp 656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.
Kondisi pasar Istaka Karya di tahun yang sama dalam situasi hilangnya kepercayaan customer dan mitra kerja. Perusahaan juga kesulitan memenuhi persyaratan tender dan susah mendapatkan proyek baru.
ADVERTISEMENT
Sejak 2013 hingga 2017, PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan. Dalam rentang waktu itu, PPA memberikan pendanaan atas proyek-proyek yang diperoleh Istaka (sudah terkontrak) dan laik dibiayai.
Karyawan Istaka Karya Sebut Tak Digaji 9 Bulan
Salah satu karyawan PT Istaka Karya (Persero), Andrian, bukan nama sebenarnya, menyebutkan bahwa gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020.
Dia bercerita, dirinya mulai bekerja di Istaka Karya sejak 2019. Saat ini statusnya masih kontrak di salah satu proyek Istaka Karya. Meski begitu, pembayaran gaji melalui kantor pusat. Jadi, gaji yang belum dibayarkan berlaku untuk seluruh karyawan baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
"Kronologinya, jadi pembayaran gaji tiap bulan itu telat. Kadang telat sebulan, kadang dua bulan. Kalau dihitung ke belakang, dari bulan April sampai sekarang, gaji belum dibayarkan," kata Andrian saat dihubungi kumparan, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
Menurut kabar yang dia dengar, gaji yang belum dibayarkan manajemen Istaka Karya mulai dari level direktur hingga karyawan kontrak. Sementara dirinya tidak punya akses untuk bertanya langsung ke perusahaan, jadi belum mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen di tingkat direksi.
Jual Tanah di Sentul untuk Bayar Tunggakan Gaji hingga Utang
Tahun lalu, PT Istaka Karya (Persero) menjual aset tanah di Sentul, Jawa Barat, untuk membayar tunggakan gaji ke karyawan. Sebelumnya, perusahaan menunda gaji karyawan lebih dari 9 bulan karena kas perusahaan terganggu.
Komisaris Utama Istaka Karya Sunanto mengatakan total hak karyawan yang dibayar perseroan dari penjualan aset mencapai Rp 30 miliar. Menurutnya, penjualan aset ini juga sekaligus untuk mengatasi defisit kas perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Penjualan aset-aset untuk bayar hak karyawan. Untuk beberapa bulan ke depan masih aman bagi karyawan. Tinggal sekarang bagaimana spirit kerja karyawan tetap terjamin," katanya kepada kumparan, Rabu (11/8).
Selain menyelesaikan hak-hak karyawan, Istaka Karya juga masih memproses utang-utang perusahaan di masa lalu, termasuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Homologasi 9 tahun lalu yang sebagian harus diselesaikan di tahun pertama ini. Nilai sesuai perjanjian homologasi sekitar Rp 602 miliar yang harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun.
Pemenang Lelang Proyek KPT Brebes Rp 110 Miliar
Di tengah kabar parahnya kondisi perusahaan, PT Istaka Karya berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan kantor pemerintahan terpadu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah.
Kontrak pengerjaan proyek kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes itu sendiri, diraih Istaka Karya sejak Agustus 2020. Kontrak dengan pagu anggaran Rp 120 miliar tersebut, diteken pihak Istaka Karya dengan Bupati dan DPRD Brebes.
ADVERTISEMENT
Ground breaking menandai dimulainya konstruksi pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes itu, baru dilaksanakan Senin (27/9) lalu. Berselang empat hari sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan rencana penutupan 7 BUMN. Di dalamnya termasuk Istaka Karya.
"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," kata Erick Thohir dalam pernyataan resmi, Kamis (23/9).
Alihkan Pegawai ke PT Nindya Karya
PT PPA menginisiasi adanya peralihan pegawai PT Istaka Karya (Persero) untuk bekerja di PT Nindya Karya (Persero). Rencana pemindahan dilakukan demi menyelamatkan tenaga kerja Istaka karena perseroan tengah dalam proses restrukturisasi bersama 20 BUMN lainnya.
“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Ini juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN," kata Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
Masuk Daftar BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir
Sebelum dinyatakan pailit alias bangkrut, PT Istaka Karya (Persero) sebelumnya sempat masuk daftar perusahaan yang mau dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir .
Menjelang akhir September 2021, Erick Thohir sempat mengungkapkan setidaknya ada 7 BUMN yang masuk bidikannya untuk dibubarkan. Alasannya, karena ketujuh perusahaan pelat merah ini sudah lama tidak beroperasi.
Ini hal-hal yang saya rasa kita harus pastikan keputusan ini ada. Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," ujar Erick Erick Thohir.