Fokus ke Minuman Berpemanis, Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Plastik di 2025

18 Agustus 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto:  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyud
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan menunda implementasi cukai plastik di 2025. Keputusan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen tersebut, pemerintah hanya akan mengimplementasikan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Penerapan cukai akan terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan untuk mendukung kesehatan masyarakat," kata pemerintah dalam buku tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pemerintah fokus pada penerapan cukai MBDK karena tingginya konsumsi gula.
Kepala BKD Febrio Kacaribu di Kompleks Parlemen RI, Senin (20/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Kita melihat bahwa cukai bisa membantu mengendalikan konsumsi. Prioritas kita saat ini adalah kesehatan terkait konsumsi gula," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, dikutip Minggu (18/8).
Febrio mengatakan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan cukai MBDK. "Ada beberapa pembahasan dan konsultasi, dan tampaknya ini yang akan kita bahas lebih lanjut dengan DPR," ungkap Febrio.
ADVERTISEMENT