Foto: Revisi Kenaikan Tarif Ojek Online

9 September 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setelah melewati beberapa kali penundaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
Kemenhub merevisi kenaikan tarif ojol yang sebelumnya berkisar 30 hingga 50 persen menjadi 8 hingga 13 persen. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 10 September 2022.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO