Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut membuat Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
***