Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Gagal Sepakat dengan Para Kreditur, Fabelio Dinyatakan Pailit
15 Oktober 2022 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakpus, Sabtu (15/10) Fabelio telah menyandang status pailit sejak putusan yang diketuk pada 5 Oktober 2022. “Status putusan, dikabulkan,” tulis PN Jakpus.
Adapun proses kepailitan Fabelio di pengadilan ini sebetulnya berawal dari permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harta Djaya Karya pada 7 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat itu permohonan dikabulkan, namun dalam perjalanannya, Fabelio gagal mencapai kesepakatan dengan para kreditur, sehingga dinyatakan pailit.
Dalam hal ini, PN Jakpus menunjuk Bintang AL, S.H., M.H,, sebagai hakim pengawas dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara S.H sebagai pengurus dan kurator dalam proses kepailitan Fabelio.
Dalam pengumumannya di surat kabar, PN Jakpus juga memutuskan untuk membebankan semua biaya perkara ke debitur yang besarannya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT
Untuk mengakomodir para kreditur, PN Jakpus akan mengadakan rapat kreditur pertama pada Senin, 17 Oktober 2022. Para kreditur juga diminta untuk mengajukan tagihan pada 14 November 2022 dan verifikasi utang akan dicocokan pada 29 November 2022 nanti.
Tak Bayar Gaji Karyawan
Sebelumya, di tahun lalu Fabelio sempat ramai lantaran sudah tidak membayar gaji karyawannya. Hal ini terlampir dari petisi yang dibuat dari laman change.org, perwakilan karyawan Fabelio menuntut haknya sebagai karyawan dipenuhi dengan segera.
Karyawan yang menulis petisi berisi tuntutan tersebut mengaku sebagai karyawan yang berada di level 5 yang kisaran gajinya senilai Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta. Namun, terakhir kali ia mendapat gaji yaitu September lalu namun hanya dibayar 75 persen dari jumlah seharusnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia menuntut hak gaji juga melihat dari status karyawan yang beragam. Ada yang sudah menikah dan harus menghidupi keluarga atau masih single namun menyokong ekonomi orang tua. Sehingga gaji tersebut sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.