Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Gas Murah untuk Industri Diperpanjang, Pengusaha Minta Penerima Diperluas
2 Maret 2025 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saleh yang juga mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu menjelaskan, dengan perpanjangan kebijakan harga gas murah yang disertai perluasan penerima, akan membuat industri bertumbuh 10 persen dan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen pada 2029.
Sehingga nantinya bisa mengerek kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang mencapai 19 persen. Sebab, idealnya kontribusi industri terhadap PDB harus di atas 29 persen.
“Untuk itu ke depan kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini harus diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi dan yang berorientasi ekspor misal makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi dan tekstil sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat,” kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (2/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Saleh juga menyoroti perlunya pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies. Dia melihat langkah ini akan membuat industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN.
“Dengan langkah ini, dengan sendirinya industri dalam negeri dapat tumbuh berkembang sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak sehingga target pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat lebih mudah tercapai,” imbuhnya.
Perpanjangan kebijakan harga gas murah untuk industri ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan ini, ada skema baru HGBT, tujuannya untuk memperkuat daya saing industri dan efisiensi anggaran negara. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Skema baru tersebut adalah pembedaan HGBT berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD 6,5 per MMBTU.
Penetapan HGBT ini diharapkan akan memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD 6,75-USD 7,75 per MMBTU.