Gugatan ke Sri Mulyani Ditolak PTUN, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding

22 Juni 2021 23:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
ADVERTISEMENT
Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang menolak gugatannya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gugatan yang diajukan putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, itu terkait pencegahannya ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, Rabu (23/6), perkara banding ini terdaftar dengan nomor registrasi 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
Gugatan banding tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pada 16 Juni 2021 lalu.
Dari laman resmi PT TUN Jakarta disebutkan, perkara banding ini akan ditangani oleh Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.
Sebelumnya Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri, dalam kapasitas sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Dia disebut memiliki kewajiban keuangan ke negara yang belum dilunasi.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Bambang Trihatmodjo dicegah oleh imigrasi atas permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tak bisa diterima oleh suami Mayangsari tersebut, sehingga ia mengajukan gugatan.