Hapus Daftar Negatif Investasi, UU Cipta Kerja Pro-Asing? Ini Jawaban BKPM

24 Februari 2021 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menerima delegasi DFC AS pimpinan Adam Boehler pada 13 Januari 2020 untuk membicarakan investasi. Foto: Dok. Kedubes AS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menerima delegasi DFC AS pimpinan Adam Boehler pada 13 Januari 2020 untuk membicarakan investasi. Foto: Dok. Kedubes AS
ADVERTISEMENT
Salah satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menghapuskan konsepsi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini memunculkan anggapan UU Cipta Kerja lebih pro-investor asing.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Perpres tersebut tidak lagi menggunakan istilah 'Daftar Negatif Investasi' atau investasi-investasi yang terlarang dimasuki kalangan investor tertentu. Sebaliknya, Perpres tersebut mengadopsi sistem 'Daftar Positif Investasi', yakni pada prinsipnya semua investasi terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup.
Menanggapi penghapusan Daftar Negatif Investasi sebagai kebijakan yang lebih pro-investor asing, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menampiknya.
Dia mengungkapkan data, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu di Perpres lama yakni No. 44 Tahun 2016 ada 350 bidang usaha. Sementara di Perpres No. 10 Tahun 2021 hanya ada 46 bidang usaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
"Kita dorong jadi tinggal 46 bidang usaha. Itu tujuannya supaya mereka lebih bersaing, berkompetisi. Kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerja sama baik investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM itu menandaskan, Perpres tersebut akan mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas. Jadi Perpres yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, menurutnya sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih membatasi investasi.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru di UU Cipta Kerja ini, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," ujar Kepala BKPM itu.