Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hari Buruh, Berikut Perbandingan UMP Pekerja di Seluruh Indonesia pada 2024
1 Mei 2024 8:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari Buruh menjadi momen bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka, seperti menyampaikan tuntutan hak dan kesejahteraan pekerja, dalam hal ini adalah upah.
Lalu bagaimana dengan perbandingan upah minimum para pekerja di antar daerah di Indonesia? Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan UMP di semua daerah untuk tahun ini.
UMP Maluku Utara (Malut) sudah ditetapkan naik 7,5 persen dibandingkan 2023. Persentase kenaikan itu menduduki posisi tertinggi di seluruh provinsi Indonesia.
Sementara kenaikan UMP 2024 terendah adalah Gorontalo sebesar 1,19 persen, Aceh sebesar 1,38 persen, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 1,45 persen.
Berikut data UMP 2024 dari puluhan provinsi dan persentase kenaikannya:
Aceh: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen)
Sumatera Utara: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen)
ADVERTISEMENT
Sumatera Barat: Ro 2.811.499 (naik 2,74 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.640.000 (naik 4,04 persen)
Riau: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen)
Bengkulu: Rp 2.507.079 (naik 3,38 persen)
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
Jambi: Rp 3.037.121 (naik 3,2 persen)
Lampung: Rp 2.716.497 (naik 3,16 persen)
Banten: Rp 2.727.812 (naik 2,5 persen)
DKI Jakarta: Rp 5.067.381 (naik 3,8 persen)
Jawa Barat: Rp 2.057.495 (naik 3,57 persen)
Jawa Tengah: Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen)
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.125.897 (naik 7,27 persen)
Jawa Timur: Rp 2.165.244 (naik 6,13 persen)
Bali: Rp 2.813.672 (naik 3,68 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826 (naik 2,96 persen)
ADVERTISEMENT
Kalimantan Barat: Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812 (naik 4,22 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.360.858 (naik 4,98 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.736.698 (naik 5,28 persen)
Sulawesi Tenggara: Rp 2.885.964 (naik 4,6 persen)
Sulawesi Utara: Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298 (naik 1,45 persen)
Gorontalo: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen)
Maluku: Rp 2.949,953 (naik 4,88 persen)
Maluku Utara: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen)
Papua Barat: Rp 3.393.000 (naik 3,38 persen)
Papua: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Tengah: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
ADVERTISEMENT
Papua Pegunungan: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Selatan: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Barat Daya: Rp 3.393.500 (naik 4,14 persen).