Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hati-hati, Ada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
21 September 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai Ditjen Pajak. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai Ditjen Pajak lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak .
ADVERTISEMENT
Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya menyampaikan pesan terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
Dwi menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
ADVERTISEMENT
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat, di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi Ditjen Pajak sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari Ditjen Pajak.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan Ditjen Pajak, harap diabaikan. Ditjen Pajak tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
ADVERTISEMENT
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. Ditjen Pajak tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan Ditjen Pajak melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.