Himbara Siap Blokir Rekening Nasabah yang Terlibat Judi Online

27 September 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening nasabah yang terlibat judi online. OJK sebelumnya menerima surat dari Kominfo terkait permintaan blokir tersebut.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, mengatakan perseroan menyambut baik inisiatif Kementerian Kominfo dan regulator untuk terus memperkuat kepercayaan publik kepada lembaga keuangan di Tanah Air.
“Terkait hal itu, kami akan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi saat dihubungi kumparan, Rabu (27/9).
Dalam pengelolaan rekening nasabah, Bank Mandiri telah menerapkan prinsip-prinsip know your customer (KYC) yang memadai termasuk memastikan validitas identitas nasabah dan kewajaran transaksi yang dilakukan nasabah.
Senada, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Agustya Hendy Bernadi menegaskan BRI senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku termasuk Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) maupun peraturan/ketentuan instansi, lembaga maupun regulator yang berlaku.
Para nasabah BRI menggunakan ATM di sebuah E-Banking Lounge BRI. BRI memastikan layanan perbankan tetap normal dalam kondisi listrik yang belum optimal saat ini. Foto: Dok. BRI
“Selanjutnya BRI terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (terindikasi kejahatan) sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Hendy.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, BRI juga aktif berkolaborasi dengan OJK, PPATK dan Aparat Penegak Hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan pencucian uang termasuk judi online, pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon Napitupulu mengaku pihaknya belum melakukan pemblokiran karena hampir tidak menemukan adanya rekening judi online.
“Di kita engga terlalu ada ya, di bank lain tuh sering ada (rekening judi online). Mungkin karena dia tau kita rumah jadi baik-baik yang datang di kita, kalau ada kita blokir sesuai permintaan,” tutur Nixon saat ditemui di Pos Bloc Jakarta, Selasa (26/9).
Nixon melanjutkan, rekening nasabah BTN tidak ditemukan terlibat judi online karena bisnis BTN yang fokus kepada KPR. Pihaknya senantiasa menerapkan prinsip KYC dalam pengelolaan rekening nasabah.
ADVERTISEMENT
kumparan juga menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, Gunawan Arif Hartoyo mengenai pemblokiran rekening tersebut. Gunawan bilang, BSI senantiasa mendukung ketentuan dari regulator termasuk OJK untuk memblokir rekening judi online.
“Pada prinsipnya BSI mendukung dan melaksanakan setiap ketentuan dari regulator dan perundang-undangan termasuk untuk yang permasalahan judi online,” terang Gunawan.