Indonesia Kembali Kuasai Ruang Udara Natuna

22 Maret 2024 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia kembali menguasai ruang udara Natuna yang sebelumnya berada di bawah kendali Singapura.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
"11 Januari 2024 yang lalu, saat saya menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, saya mendapat laporan dari Deputi saya bahwa ICAO telah menyetujui pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia," tulis Luhut dalam instagram pribadinya, Jumat (22/3).
Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki. 60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.
Selain FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah hal yang paling melegakan bagi saya, mengingat ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara. Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden @jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama," ujar Luhut.
"Saya ingat betul bagaimana panjang dan berlikunya proses percepatan penyelesaian tiga perjanjian terkait kepentingan strategis Indonesia dan Singapura ini," sambung Luhut.
Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, kata Luhut, kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.
"Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai," tutur Luhut.
ADVERTISEMENT