Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ingatkan Lapor SPT, Dirjen Pajak Kirim 'Surat Cinta' via Email
5 Maret 2019 9:27 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan 85 persen atau 15,3 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan berbagai cara untuk merealisasikan target tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang dilakukan otoritas pajak untuk mengimbau wajib pajak melaporkan SPT adalah dengan mengirimkan surat melalui email ke sejumlah wajib pajak terdaftar.
Dalam email tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan meminta seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018 sebelum 16 Maret 2019, meskipun batas akhir penyampaiannya pada 31 Maret 2019. Hal ini dilakukan demi menghindari permasalahan yang ada mendekati batas akhir tersebut.
"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019. Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019," ujar Robert dalam email tersebut yang diterima kumparan, Selasa (5/3).
Menurut dia, penyampaian SPT yang lebih awal merupakan perencanaan yang baik dan membuat penyampaian lebih mudah. Apalagi saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang menyampaikan SPT.
ADVERTISEMENT
Keuntungan lain saat wajib pajak menyampaikan SPT lebih awal adalah dapat terhindar dari empat masalah. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.
Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Dan terakhir, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian, yakni 31 Maret.
"Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang," tambahnya.
Adapun batas pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2019, sementara untuk wajib pajak badan sampai 30 April 2019. Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Selama 2018, Ditjen Pajak mencatat 10,59 juta wajib pajak pribadi menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,49 juta SPT dilaporkan secara online atau e-filing, sementara sisanya masih dilaporkan secara manual.
ADVERTISEMENT
Dengan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT 2018 sebanyak 17,69 juta, maka tingkat kepatuhan pajak tercatat 59,98 persen selama tahun lalu.