Ini Rincian Diskon Pajak Pembelian Rumah dan PPnBM Mobil Baru

9 Februari 2022 7:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan perpanjangan untuk dua insentif pajak, yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan. Kedua insentif ini dilanjutkan untuk mendukung pemulihan sektor properti dan otomotif.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian perpanjangan insentif rumah dan kendaraan:

Insentif Pembelian Pajak Rumah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan meski insentif ini dilanjutkan namun besarannya dikurangi secara terukur (tapering) dibandingkan tahun lalu.
Kebijakan insentif PPN DTP 2022 ini diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif ini diberikan selama 9 bulan untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022. Pertama, penyerahan rumah saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Hal ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.
ADVERTISEMENT
Kedua, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Ketiga, PPN DTP ini juga hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Apabila telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, maka orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pabrik mobil Daihatsu. Foto: Astra International
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga maksimal Rp 200 juta, untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain diskon PPnBM mobil baru yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk diskon PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen. Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
ADVERTISEMENT
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama. Sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," ujar Febrio.
Febrio mengatakan kebijakan ini masih seiring dengan pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana tertuang pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.
"Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan,” tutur Febrio.