Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Usulan Kelembagaan Ideal versi SKK Migas dalam RUU Migas
14 Februari 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas ) Nomor 22 Tahun 2001 belum juga kelar. Padahal sudah menggantung 10 tahun di meja DPR.
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ) mengusulkan adanya kelembagaan pengelolaan hulu migas yang didapat dimasukkan dalam RUU Migas.
Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan dari beberapa banyak model di dunia yang dapat diterapkan, sistem Norwegian Model menjadi skema yang paling tepat. Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) berfokus pada kegiatan produksi dan eksplorasi.
Sedangkan kontrak kerja sama diatur sendiri oleh badan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Di Indonesia, misalnya seperti BP Migas yang pernah dibentuk pada 2002. Sedangkan regulasinya, diatur di Kementerian ESDM.
"Model ini mulai diadopsi tahun 90-an pertama kali oleh Brasil, Indonesia 2002 dengan BP Migas. Lalu Meksiko, tapi mereka merasa under investment soalnya enggak bisa biayai dengan kapital sendiri. Lalu mereka bentuk badan di 2012, akhirnya 2015-2016 bidding Meksiko paling berhasil," ujar Kemal dalam diskusi investasi hulu migas, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Kemal, apabila Indonesia ingin meniru kesuksesan Meksiko hingga Brasil dalam menjaring investor luar negeri, skema Norwegian Model bisa jadi opsi yang cocok di Indonesia.
"Dan kalau kita lihat memang Pertamina semakin masif lakukan kegiatan itu," katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno berjanji akan membawa RUU menjadi agenda prioritas dan dibahas dalam sidang mendatang.
"Dalam masa sidang yang akan datang memang target kita adalah sudah memulai pembahasan revisi Undang-undang Migas. Ini merupakan salah satu prioritas kita apalagi kita telah menyelesaikan UU Energi Baru Terbarukan," kata Eddy pada webinar yang digelar ReforMiner Institute, Kamis (18/8).
Eddy memahami RUU Migas menjadi kebutuhan mendesak dan diharapkan dapat mengakselerasi sektor migas di Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan bisa menuntaskan beberapa hal yang saat ini menjadi kendala di sektor migas.
ADVERTISEMENT
"Tapi jangan lupa bahwa UU Migas ini bukan merupakan sebuah keajaiban yang akan menyelesaikan permasalahan di sektor migas karena kendalanya itu banyak sekali," ujarnya.