Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Investor Perlu Tahu, Ini Perbedaan Sesudah Adanya Bursa Kripto
21 Juli 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ) Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan bursa kripto . Bappebti telah menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara menjadi pengelola bursa berjangka komoditi kripto .
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya mengatakan, investor saat ini tetap bertransaksi di pedagang aset kripto yang akan memfasilitasi jual beli kripto.
Dengan adanya bursa kripto, kata Tirta, juga akan membantu dalam menciptakan produk derivatif kripto. Selain menjadi kepanjangan regulator sebagai layer pertama pengawasan terhadap kepatuhan regulasi, bursa kripto juga sebagai pengendali risiko terhadap upaya penipuan dan serangan keamanan lainnya.
“Serta compliance dalam memerangi kegiatan ilegal seperti money laundry, pendanaan teroris dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 501 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pedagang kripto terdaftar Bappebti. Sedangkan ada lebih dari 10 ribu koin kripto pada pasar global di coinmarketcap.
ADVERTISEMENT
“Sehingga di luar whitelist Perba tersebut, bila pedagang menjualbelikan agar segera diusulkan ke Bappebti untuk dinilai AHP dan akan mendapat teguran sampai aset kripto tersebut dinyatakan lulus. Kalau tidak lulus agar di-delisting dahulu,” tambah Tirta.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," tutur Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT