Investor Saham Bikin Petisi Hapus Aturan Papan Full Auction, Ini Respons BEI

27 Maret 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) soal Papan Pemantauan khusus (PPK) diprotes banyak investor. Melalui laman petisi Change.org, terdapat 4.155 orang menandatangani petisi peraturan PPK full call auction dihapus dari target 5.000 orang.
ADVERTISEMENT
Pembuat petisi yaitu IndoStocks Traders berpendapat bahwa papan full auction tidak memiliki bid offer sehingga membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi.
“Sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” kata IndoStocks Traders, dikutip dari laman Change.org, Rabu (27/3).
Merespons hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction guna perlindungan investor.
“Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di order book. Sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar,” kata Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Batas minimum harga saham yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1. Sedangkan auto rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan tersebut lebih kecil dibandingkan yang lain yaitu 10 persen.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Melalui mekanisme baru, Irvan berharap saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
“Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus,” ujar Irvan.
Secara rinci, Irvan menjelaskan IEV dan IEP ada sepanjang waktu sebelum waktu matching process. Setiap ada order baru masuk yang mengakibatkan perubahan harga atau volume indikatif, maka IEV dan IEP juga akan berubah.
ADVERTISEMENT
“Sebelum adanya papan pemantauan khusus dengan periodic call auction, untuk beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus, apabila perusahaan tercatat terkena kriteria tersebut maka akan disuspensi. Sekarang saham tersebut dapat diperdagangkan sehingga tetap akan ada likuiditasnya,” terang Irvan.
“Selain itu, dengan batasan minimal harga menjadi Rp 1 maka saham-saham yang mungkin nilainya sudah di bawah Rp 50 maka dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand supply-nya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar,” sambungnya.