Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan memasuki tahap likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi pembubaran tersebut diumumkan secara terbuka di laman resmi Investree.
ADVERTISEMENT
Pembubaran perusahaan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya, yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh pemegang saham PT Investree Radhika Jaya menyetujui untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025, dan dicatat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn.
“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk: Membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi),” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Tim Likuidator yang ditunjuk dan telah mendapatkan persetujuan OJK terdiri dari tiga orang, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret 2025.
Masyarakat dan pihak berkepentingan diminta segera mengajukan tagihan secara tertulis kepada tim likuidator dalam kurun waktu maksimal 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, disertai bukti yang sah. Pengajuan dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, ke alamat: Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, Telepon/WA: (+62) 821-2326-9758, Email: timlikuidasiIRJ@gmail.com.