Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 soal Tenaga Kerja Asing terus bergulir, bahkan sudah menjadi politis. Beleid tersebut dinilai memudahkan pekerja asing dan akan menggerus lapangan pekerjaan buat tenaga lokal.
ADVERTISEMENT
Beberapa politikus dari kelompok oposisi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menyikapi Perpres 20/2018. Saat ini, ada 3 fraksi yang mendukung Pansus TKA, yakni Gerinda, PKS, dan PAN.
Usulan pembentukan Pansus kian meruncing saat perayaan May Day. Dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR, para buruh menuntut agar Perpres 20/2018 dicabut. Para buruh meminta agar pemerintah mengutamakan pekerja lokal.
Namun, pembentukan Pansus belum memenuhi syarat karena harus mendapatkan 25 tanda tangan anggota parlemen. Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, usulan Pansus akan diajukan dan disahkan di Sidang Paripurna DPR.
“Kita lihat, partai mana yang dukung dan menolak pansus. Kelihatan partai mana yang bela buruh Indonesia dan mana yang bela buruh China,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono.
ADVERTISEMENT
Perpres 20/2018 dinilai memberikan kemudahan bagi pekerja asing sehingga dikhawatirkan akan menggerus peluang kerja. Padahal, angka pengangguran di Indonesia masih banyak.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2017, naik 10 ribu orang menjadi 7,04 juta orang. Pemerintah dinilai tidak adil karena membuka keran bagi pekerja asing.
Parlemen pada 2016 lalu sebenarnya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait masalah pekerja asing. Sudah ada rekomendasi yang dihasilkan dari Panja dan sudah diserahkan kepada pemerintah.
Ada lima poin hasil keputusan Panja, yakni mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), membentuk Satgas Penanganan TKA Ilegal dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
DPR juga meminta pemerintah menindak TKA ilegal, termasuk perusahaan yang mempekerjakannya, merevisi Permen Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, dan mendesak agar mengutamakan tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan aspirasi buruh itu telah disampaikan pemerintah kepada Kementerian Tenaga Kerja. Dede mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar pemerintah membentuk Satgas Pengawasan TKA dalam tiga bulan kedepan.
Sejauh ini, dia mengaku percaya pemerintah akan menjalankan rekomendasi dari DPR yang sudah ditetapkan melalui Panja. “Silakan rekomendasi ini dikawal juga, antara pemerintah dan DPR,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan, Marinus Gea, mengatakan Perpres 20/2018 tidak memberikan kemudahan. Menurut dia, beleid tersebut malah membatasi TKA yang boleh bekerja di Indonesia hanya yang memiliki kemampuan ahli, bukan tenaga kerja kasar.
“Kalau Perpres 20/2018 dicabut, TKA akan lebih terbuka. Di situ diatur TKA yang boleh masuk skill, dan semua masyarakat boleh melaporkan jika tidak sesuai Perpres dan akan ditindak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Hery Sudarmanto, memastikan pihaknya akan menjalankan rekomendasi Panja, terutama dalam membentuk Satgas TKA yang terdiri dari Kemenaker, Imigrasi, Kepolisian, ESDM, dan BKPM.
Dia meminta masyarakat melihat Perpres 20/2018 secara utuh. Menurut dia, dalam aturan tersebut pemerintah mengatur lebih detail TKI yang bisa bekerja di Indonesia. “Kami pastikan dalam waktu dekat sudah terbentuk Satgas TKA,” katanya.