Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jadi Menteri Perumahan, Maruarar Sirait Singgung Iuran Tapera
21 Oktober 2024 13:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai Tapera diperluas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yag merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam PP 25/2020, disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, ini berarti iuran pegawai peserta Tapera akan dimulai paling lambat pada 2027.
Merespons hal tersebut, Maruarar atau yang lebih akrab disapa Ara mengatakan, belum ada arahan dari Presiden Prabowo mengenai implementasi iuran Tapera.
"Belum sampai ke situ tapi saya sudah sampaikan konsep kami seperti itu. Itu bentuk seperti apa kita bicarakan lebih lanjut," ujar Ara di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Ia menjelaskan, akan terlebih dahulu mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat, mengenai implementasi iuran Tapera.
ADVERTISEMENT
"Kita mau dengar secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan bisa komprehensif. Kita bisa dengan berbagai kesempatan in Pak Prabowo sampaikan program beliau yang strategis dan penting, sehingga ada yang bermakna di masa kepemimpinan beliau," jelasnya.
Dalam Pasal 15 PP 21/2024, dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
ADVERTISEMENT
BP Tapera mengemban tugas penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.