Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik demi Wujudkan Kota Lebih Hijau
28 Oktober 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 4 menitMelalui sejumlah langkah strategis, pemerintah mengajak masyarakat untuk beralih ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) atau KBL Berbasis Baterai, yang menggunakan motor listrik dengan sumber daya utama dari baterai.
Kendaraan ini dapat diisi ulang secara langsung di dalam kendaraan atau melalui sumber daya eksternal. Sehingga dapat menghadirkan solusi transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan berbagai peraturan dan insentif telah dikeluarkan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Menurut Morris, terkait KBL Berbasis Baterai , Pemprov Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak battery electric vehicle alias KBL Berbasis Baterai.
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik , terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Isi Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik
Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Pajak Progresif
Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kebijakan ini membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
Morris berharap dengan adanya kebijakan pajak yang menguntungkan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio