Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Desember 2024

5 Desember 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta. Foto: Shutterstock
Kabar baik untuk warga Jakarta yang belum sempat membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi denda keterlambatan PKB dan BBNKB untuk wajib pajak per 2 Desember 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.
“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Morris.
Morris menjelaskan, penghapusan sanksi juga tersistem secara otomatis. Sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan.
“Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?,” katanya.

Samsat DKI Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu

Penghapusan sanksi ini menjadi kesempatan warga Jakarta untuk memanfaatkan bebas denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Bagi, warga yang tidak bisa membayar di hari kerja Senin sampai Jumat, Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.
“Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08:00 sampai 12:00 WIB,” kata Morris.
Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.
Morris mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan warga Jakarta yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja.
Yuk, datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta!