Jam Kerja PNS Mengalami Perubahan Selama Ramadhan, Berikut Rinciannya

26 Maret 2022 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama bulan Ramadhan 2022. Pengaturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS pada bulan ramadhan.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini sudah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3), dan berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun yang bekerja dari rumah.
Dalam surat edaran ini, diatur bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan puasa yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara buat instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja abdi negara yakni menjadi pukul 8.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 8.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 11.30-12.30.
ADVERTISEMENT
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.