Janjikan Untung Menggiurkan ke Nasabah, 6 Reksa Dana Minna Padi Dibubarkan OJK

8 Juni 2020 12:29 WIB
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasabah dirugikan akibat investasi kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, sekitar 6.000 nasabah jadi korban. Total aset mereka ditaksir senilai Rp 6,6 triliun nyangkut entah di mana.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi. Disebutkan, Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.
Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
ADVERTISEMENT
Beberapa alasan yang menjadi dasar antara lain, OJK menemukan dua reksa dana saham yakni RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Atas dasar itu, OJK mengambil tindakan dengan membubarkan 6 reksa dana Minna Padi tanpa ada pemberitahuan ke nasabah.
Diceritakan Jackson, pemegang unit penyertaan reksa dana Minna Padi, pembubaran reksa dana oleh OJK tersebut mencederai nasabah.
"Mereka tidak share informasi ke nasabah dan masyarakat, padahal fungsi OJK selain perlindungan konsumen juga edukasi. Penting sekali kita dikasih tahu apa saja kesalahan Minna Padi, bukti kesalahannya (sehingga dilikuidasi), itu penting sekali buat kita nasabah," ujarnya kepada kumparan, Kamis (4/6).
Grand launching Minna Padi Aset Manajemen. Foto: Minna Padi Aset Manajemen
Lantas, bagaimana kronologinya?
ADVERTISEMENT
Jackson menjelaskan, sekitar Oktober 2019, reksa dana Minna Padi dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) oleh OJK. Penghentian ini sempat membuat nasabah was-was, namun manajemen Minna Padi meyakinkan nasabah, suspensi hanya bersifat sementara dan akan kembali dibuka perdagangannya, uang nasabah aman.
Selanjutnya tanggal 21 November 2019, tiba-tiba ada perintah dari OJK untuk melikuidasi dan membubarkan reksa dana Minna Padi. Nasabah makin kaget.
Berikutnya tanggal 25 November 2019, informasi likuidasi dan pembubaran reksa dana Minna Padi tersebut diumumkan lewat surat kabar. Nasabah semakin bingung dan mencari tahu informasi ke manajemen Minna Padi hingga bersurat ke OJK, namun tidak direspons.
"Mereka (Minna Padi) menjanjikan tidak usah khawatir dan takut, manajemen akan bertanggung jawab, minimum tabungan pokok nasabah. Prosedur akan diumumkan awal Januari, tapi ditunggu tidak ada kejelasan sampai Februari," paparnya.
ADVERTISEMENT
Jackson semakin bertanya-tanya, ada apa dengan Minna Padi? Ada apa dengan OJK? Mereka seolah tak memikirkan nasib nasabah yang uangnya nyangkut dengan nilai tak sedikit.
Jackson pun meminta, jika pembubaran reksa dana Minna Padi adalah kelalaian, maka manajemen harus bertanggung jawab penuh. Artinya, uang nasabah harus kembali 100 persen.
"Kalau kerugian yang diakibatkan kelalaian, itu MI (Manajer Investasi) harus bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Nyatanya, kata Jackson, Minna Padi hanya mampu mengembalikan dana nasabah sebesar 20 persen, 30 persen sisanya berupa penyertaan saham yang tidak dijelaskan saham apa yang diberikan, sementara sisanya alias 50 persen dana nasabah, hilang alias lenyap.
Solusi dari Minna Padi tersebut tentu ditolak nasabah. Agus Suharjo Gunawan, yang juga pemegang unit penyertaan reksa dana Minna Padi menolak keras. Pria berusia 65 tahun itu tak habis pikir, investasi yang diawasi OJK itu ternyata tak aman.
ADVERTISEMENT
"OJK harusnya melindungi nasabah, harusnya hadir tapi diam saja, kita mengharapkan bentuk penyelesaiannya seperti apa? Bentuk penyelesaian ini harus dikawal dari OJK, DPR Komisi XI. Saya rasa investasi di Indonesia tidak akan bisa tumbuh kalau begini," ucapnya.
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Yunnie Tan juga merasakan hal yang sama. Wanita berusia 65 tahun itu merasa kecele. Niat hati mengumpulkan dana untuk masa tua, malah berujung buntung.
"Waktu saya ditawarkan produk ini, dibilangnya ini aman seperti deposito. Produk ini juga dibilangnya ada izin dan diawasi OJK," ucap dia.
Yunnie pun sampai melayangkan surat ke OJK, minta otoritas keuangan itu untuk memberikan kejelasan nasib nasabah.
"Saya sudah dua kali kirim surat ke OJK. Yang pertama tidak dijawab hanya dibaca saja, yang kedua dijawab tapi hanya akan disampaikan ke bagian terkait," papar Yunnie.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, OJK mau menjembatani nasabah dan manajemen Minna Padi sehingga uang nasabah bisa kembali.
"Saya pribadi dan mungkin kebanyakan teman-teman keinginannya adalah kembalikan dana kami 100 persen seperti janji Minna Padi pada waktu kami masukkan uang atau minimal pakai NAB (Nilai Aktiva Bersih) waktu pembubaran," pintanya.
Mengenai permasalahan tersebut, kumparan telah mencoba mengkonfirmasi ke Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui pesan teks namun hingga tulisan ini turunkan, OJK belum memberikan tanggapan apapun. Termasuk juga Minna Padi Aset Manajemen juga belum memberikan klarifikasi atas mandeknya dana senilai Rp 6,6 triliun tersebut.
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Nasabah reksa dana Minna Padi sendiri, sudah beberapa kali menyurati OJK meminta kejelasan atas masalah yang mereka hadapi. Sejauh ini OJK hanya sekali menjawab surat tersebut.
Surat tanggapan OJK kepada nasabah reksa dana Minna Padi. Foto: Istimewa
Berikut kutipan surat nasabah ke OJK:
ADVERTISEMENT
"Kami ingin mendapat penjelasan mengapa kerugian dibatasi sebesar Rp 500 juta/Rp 750 juta aja. Kerugian kami lebih dari nilai itu karena itu merupakan tabungan kami dari hasil kerja keras kami selama 45 tahun.
Sebelumnya kami mendengar iklan dan siaran-siaran TV & radio bahwa kalau menabung harus di perusahaan yang diawasi OJK. Tapi tidak pernah disebutkan bahwa OJK hanya melayani atau melindungi dana nasabah maksimal Rp 500juta/Rp 750 juta. Kalau OJK mengumumkan hal ini, kami masyarakat juga tidak akan menabung/berinvestasi lebih dari Rp 500 juta.
Kami mohon OJK benar-benar dapat melindungi dana konsumen saja bukan hanya retorika peraturan saja. Selain kami sendiri, juga banyak nasabah-nasabah yang menjadi sengsara karena menabung di MI (Manajer Investasi) yang diawasi OJK. Mungkin Bapak sudah mengetahui akan masalah Minna Padi yang kami alami dan juga masalah-masalah MI lainnya yang semuanya berada di bawah pengawasan OJK".
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berikut surat balasan OJK ke nasabah:
ADVERTISEMENT
Dengan ini kami sampaikan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa dalam rangka memberikan perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen dan fasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun pemberian fasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut mengatur bahwa fasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan PUJK di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
ADVERTISEMENT
2. Permohonan diajukan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
3. PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan tersebut di atas;
4. Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
5. Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
6. Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK; dan
ADVERTISEMENT
7. Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan PUJK kepada Konsumen.
Sehubungan dengan permasalahan terkait kesulitan pencairan dana redemption yang telah jatuh tempo untuk produk reksadana yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa apabila Bapak/Ibu bermaksud mengajukan penyelesaian permasalahan melalui pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen, Selanjutnya kami mengharapkan agar Bapak/Ibu menyampaikan kelengkapan dokumen-dokumen pengaduan dalam format pdf dan setiap 1 kali pengiriman maksimal 10 MB.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT