Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jenius Ingatkan Nasabah soal Paylater: Jangan Dipakai Hura-hura
22 Agustus 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kehadiran metode pembayaran paylater memberi berbagai kemudahan dalam bertransaksi. Namun, penggunaan yang kurang bijak malah jadi bumerang dan malapetaka.
ADVERTISEMENT
Digital Banking Head Bank BTPN , Irwan Tisnabudi, mengingatkan agar setiap masyarakat wajib teliti dan objektif dalam menggunakan paylater. Ia menekankan agar masyarakat tidak menggunakan paylater untuk hura-hura.
"Kesalahan apa yang buat orang tidak terjebak paylater, bagaimana Jenius melihatnya? Kita mesti punya objektif setiap orang menggunakan produk harus tahu tujuan. Kalau hanya untuk hura-hura kayak dapat tambahan uang itu salah. Padahal uang itu tidak gratisan. Jadi balik lagi. Harus gunakan dengan bijaksana," kata Irwan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Ia mengatakan, banyak pengguna paylater yang tergiur dengan fasilitas tersebut karena banyak promo pengguna paylater. Namun, harus memanage cash flow.
"Memang ada promo cs bikin kita ke-trigger. Ingat untuk memanage cashflow. Jadi yang harus dimengerti bukan untuk spend money," ungkap Irwan.
ADVERTISEMENT
Irwan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan edukasi agar masyarakat dapat menggunakan pinjaman dengan bijak. Sehingga tak ada masyarakat yang meminjam uang atau menggunakan paylater tanpa manajemen keuangan dan pembayaran yang baik.
"Untuk paylater masih yang nasabah diundang Paylater kami mulai jumlah kecil min 500 ribu. Kami edukasi masyarakat bagaimana gunakan pinjaman lebih baik. Paylater itu start dari loan. Akan kami liat bagaimana pembayarannya. Ini jadi edukasi dan awareness. Jangan sampai terjebak," ujar Irwan.
Pengguna Bisa Bikin Sulit dapat KPR
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan data PayLater kini sudah terhubung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, atau yang sebelumnya disebut BI Checking. Artinya setiap ada tunggakan pembayaran PayLater akan mempengaruhi skor kredit.
ADVERTISEMENT
"PayLater ini sudah nyata banget! Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa, karena ada utang di PayLater," kata Kiki di Kantor OJK, Jumat (18/8).
Secara kumulatif Januari hingga Juli 2023, OJK mencatat pihaknya menerima 169.601 permintaan layanan. Termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari total pengaduan tersebut, 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.