Jokowi Atur Bayar Tol Tanpa Berhenti, Kementerian PUPR Masih Uji Coba Internal

25 Mei 2024 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR menegaskan proyek bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih dalam tahap uji coba internal. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Triono Junoasmono, mengatakan MLFF masih dalam tahap uji coba terbatas.
"Belum, masih terbatas. Masih sebetulnya itu uji coba internal," ujar pria yang akrab disapa Yongki saat ditemui di Bali Nusa Convention Centre, Jumat (25/5) malam.
Yongki menyebut uji coba rencananya baru akan kembali dilanjutkan pada tahun 2024. Ia belum bisa memastikan kapan komersialisasi MLFF dapat diterapkan.
"Belum tentu, bisa juga ada uji coba lain. Makanya lagi kita pertimbangkan, kita belum tahu belum kita tentukan," lanjutnya.
"Jadi uji coba ini sebenernya bisa di mana aja. Kemarin kita uji coba di Bali, pertimbangannya karena memang gampang dikendalikan dan sebagainya. Tapi bukan tak mungkin kita akan kembangkan tempat lain," tambah Yongki.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut ada kemungkinan tol di Jakarta bisa diterapkan sistem MLFF nantinya. Rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi antara Kementerian PUPR dan Roatex Indonesia.
"Lagi di evaluasi internal antara Roatex Indonesia dengan kita lagi di-evaluasi juga. Jadi rencananya nanti akan ada penyempurnaan dari kemarin tes kemarin," ungkap Yongki.
"Kemarin kan mungkin ada beberapa yang perlu disempurnakan, kurang baik dan sebagainya. yang itu kita sempurnakan lagi," sambungnya.
Dalam beleid pasal 105 ayat 3 disebutkan, tidak diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol, dalam hal terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan Tol.