Jokowi Atur Soal Bayar Tol Tanpa Berhenti, Begini Lengkapnya

25 Mei 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Proyek bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024. Proyek ini belum kunjung dioperasikan secara komersial dan masih diuji coba terbatas di Tol Bali-Mandara.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," bunyi Pasal 67 ayat (3) PP No 23 Tahun 2024, dikutip kumparan Sabtu (25/5).
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut juga mengatur kewajiban Pengguna Jalan Tol terkait MLFF. Pada Pasal 105 ayat 2 disebutkan pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.
Adapun ketentuan denda terhadap pengguna jalan tol diatur dalam Pasal 105 ayat 3, pertama yaitu pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol.
"Terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada 1 ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada badan usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
ADVERTISEMENT
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tersebut tidak diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol, dalam hal terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan Tol.
Sementara pada Pasal 105 ayat 5, saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akibat dari kesalahan pengguna Jalan tol, dikenai denda administratif secara bertingkat, dengan ketentuan:
Simulator untuk uji coba sistem pembayaran tol tanpa berhenti MLFF. Foto: Wendiyanto/kumparan
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
ADVERTISEMENT
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1, otomatis dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf c.
Berdasarkan Pasal 105 ayat 9, pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan legkapnya: