Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi: Belum Ada Rapat Pembahasan Asuransi Wajib Kendaraan
25 Juli 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Belum ada rapat mengenai itu (asuransi kendaraan),” ujar Jokowi kepada wartawan usai peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7).
Program Asuransi Wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya PP seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang kajian mendalam tentu dilakukan terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan dalam persiapannya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
ADVERTISEMENT
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dalam UU tersebut disebut setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.