Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketujuh sektor yang dimaksud yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sementara sektor lain, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, akan dikaji.
"Keputusannya HBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor, sedangkan yang lain nanti dikaji," katanya usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7).
Karena program ini dilanjutkan, pemerintah akan memberikan izin dan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG (Liquefied Natural Gas/Gas Alam Cair).
"Kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," lanjutnya.