Jokowi soal Mafia Minyak Goreng: Hukum Pelakunya, Jangan Ada yang Bermain-main!

19 Mei 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Foto: ANTARA FOTO/BPMI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Foto: ANTARA FOTO/BPMI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengungkapkan kekesalannya atas para mafia yang bermain-main terhadap pasokan minyak goreng. Dalam konferensi pers terkait rencana pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya pada hari ini, Jokowi turut menyinggung keberadaan para mafia ini.
ADVERTISEMENT
"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum pelakunya," kata Jokowi pada Kamis (19/5).
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya merugikan rakyat," tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan, pemenuhan kebutuhan dan stabilisasi harga menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Segala kebijakan dan regulasi dibuat mengikuti tujuan untuk melindungi masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Dalam perkara mafia minyak goreng, sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Teranyar adalah Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Lin Che Wei ini diduga bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardani, telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam mekanisme ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Adapun lima tersangka yang sudah dijerat penyidik, ialah:
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardani;
- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA;
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor;
- General Manager PT Musimas Pierre Togar;
- Lin Che Wei
ADVERTISEMENT