Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi soal Masa HGU IKN 190 Tahun: Kita Ingin Tarik Investasi Sebesar-besarnya
16 Juli 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jokowi menegaskan adanya aturan tersebut juga untuk memberikan kewenangan kepada Otorita IKN menarik investasi yang sebesar-besarnya.
"Ya itu sesuai UU IKN yang ada. Kita ingin OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya. Karena yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti. Yang lainnya kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa (16/7).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai penerbitan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 merupakan keputusan yang tepat karena bisa memberikan kepastian hukum ke investor.
Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
ADVERTISEMENT
AHY mengatakan, pemerintah harus membidik strategi khusus untuk keberlangsungan dan keberlanjutan IKN, lantaran merupakan tempat yang baru dibangun.
"Tujuannya itu (kepastian berinvestasi), harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian, ini penting karena untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus," kata AHY.
Hal serupa juga dilakukan berbagai negara saat memindahkan ibu kota negara. Menurutnya, IKN membutuhkan percepatan, termasuk regulasi yang mendukung percepatan tersebut salah satunya kepastian atau jaminan keberlangsungannya.
"Kalau misalnya investasi di Jakarta, di Semarang yang sudah lebih dulu terbentuk segala sistem dan juga pasarnya (itu) sudah jelas, tapi untuk menghadirkan kecepatan dan keseriusan berinvestasi di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian," terang AHY.
Selain HGU, dalam perpres tersebut, Jokowi juga memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
ADVERTISEMENT
Untuk hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.