Jokowi soal Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia: Masih dalam Kalkulasi

30 Maret 2023 21:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi berpidato saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea, Sorowako, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi berpidato saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea, Sorowako, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memastikan pemerintah saat ini masih mengkalkulasi dan mengkaji perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) usai kontraknya akan habis pada Desember 2025.
ADVERTISEMENT
"Masih semuanya, masih semuanya kita bicarakan, masih semuanya kita kalkulasi, masih semuanya kita hitung semuanya," ujar Jokowi usai peresmian Taman Kehati Sawerigading Wallacea, Sorowako, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3).
Jokowi mengatakan perhitungan perpanjangan kontrak berdasarkan kementerian terkait dan segera akan diumumkan. Dia sebelumnya menyampaikan pemerintah sama sekali belum memutuskan karena kajian masih berjalan.
"Belum diputuskan, masih dalam kalkulasi. Masih dalam kajian-kajian perhitungan," kata Jokowi setelah peresmian KA Makassar-Pare-Pare, Rabu (29/3).
PT Vale Indonesia Tbk melakukan eksplorasi di Blok Sorowako, Blok Bahodopi Dan Blok Pomalaa. Foto: Vale Indonesia
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, juga meminta keputusan perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahun ini.
"Saya kira kita pengin putuskan itu tahun depan. Jadi ini saya akan usulkan jangan diganggu (konsesi tambang) yang 100.000 hektar ini," tutur Luhut kepada wartawan usai groundbreaking Proyek Pomalaa di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Luhut memberikan syarat agar kepemilikan saham Vale mayoritas bisa dimiliki oleh publik Indonesia. Adapun divestasi saham memang menjadi syarat perpanjangan sebuah kontrak menjadi IUPK.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.