Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Kucurkan PMN untuk PT SMF Senilai Rp 1,53 T

21 Desember 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PT SMF. Foto: PT SMF
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PT SMF. Foto: PT SMF
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2023, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Modal Saham PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) senilai Rp 1,53 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan beleid tersebut, Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan ke PT SMF untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Selain itu juga untuk menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan.
Adapun PMN yang dikucurkan ke PT SMF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp l.53O.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah)," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.
Peraturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023 dan mulai berlaku pada saat mulai diundangkan.