Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan
15 Juni 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga yang diteken Jokowi 13 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga memiliki luas 668,3 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sabagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a) produksi dan pengolahan; b) logistik dan distribusi; dan c) pengembangan energi," tulis Pasal 4 PP 26/2024 dikutip Sabtu (15/6).
Pada Pasal 5 menyebutkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini mulai berlaku. Badan usaha ini akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.
Dalam bagian Penjelasan Beleid ini disebutkan alasan penetapan KEK Setangga adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, serta untuk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Penetapan KEK ini diusulkan olah PT Dua Samudera Perkasa, anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menganggap usulan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam perundang-undangan.