Jokowi Titip ke Menhub hingga Kapolri Percepat Uji Coba Kereta Tanpa Rel di IKN

23 Oktober 2024 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo didampingi Menhub Budi Karya Sumadi mencoba kereta otonom atau autonomous rail transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Kemenhub RI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Menhub Budi Karya Sumadi mencoba kereta otonom atau autonomous rail transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Kemenhub RI
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengarahkan percepatan uji coba trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Instruksi itu dikeluarkan Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau saat masih menjabat sebagai presiden.
ADVERTISEMENT
Jokowi menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mendukung percepatan uji coba trem otonom atau kereta tanpa rel sebagai bagian dari pengembangan transportasi perkeretaapian di IKN. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Keuangan termasuk di antara institusi yang diberikan tanggung jawab spesifik untuk memastikan kesuksesan proyek ini.
“Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara dengan ini menginstruksikan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” tulis Inpres itu, dikutip Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Inpres ini mengamanatkan Kementerian Perhubungan untuk menyusun persyaratan teknis, perencanaan pembangunan, serta melakukan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana trem otonom.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta untuk menyediakan fasilitas infrastruktur, termasuk perkerasan jalan dan halte. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam kemudahan pemasukan dan pengeluaran trem otonom dari dan ke dalam daerah pabean di Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, pengoperasian trem otonom di IKN juga akan melibatkan dukungan teknis dari berbagai aspek, seperti penyediaan jalur virtual pada badan jalan yang akan digunakan trem. Pihak Otorita IKN pun bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan uji coba dan memberikan rekomendasi mengenai kelayakan operasional sistem trem ini.
Untuk memastikan kelancaran uji coba, Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tugas menjamin frekuensi telekomunikasi yang diperlukan dalam pengoperasian trem otonom. Sementara itu, Polri bertanggung jawab menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas selama berlangsungnya uji coba.
ADVERTISEMENT
“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres itu.