Jumlah Formasi Terbatas, Honorer yang Tak Lulus PPPK Jadi Pegawai Paruh Waktu

25 Desember 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengungkap nasib tenaga honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I dan II. Mereka yang tidak seleksi PPPK akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, kata Rini, tenaga honorer tersebut telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (24/12).
PPPK paruh waktu mulanya dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. Seorang PPPK paruh waktu nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Hal ini berkaitan dengan terbatasnya jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga. Dari 1,7 juta formasi yang dijatahkan pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan sisa tenaga honorer sejumlah tersebut, kementerian dan lembaga hanya mengusulkan 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sehingga masih ada gap antara kuota dan jumlah kebutuhan formasi. “Kita sudah menyediakan 1,7 (juta formasi) tetapi memang yang diusulkan ke kami kan kita nggak bisa (1,7 juta formasi), karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelas Rini.
Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
Hal ini yang menjadi cikal bakal mekanisme tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lolos PPPK dan tidak mendapatkan formasi bisa mengikuti mekanisme paruh waktu. Tujuannya agar pemerintah tetap bisa memberikan ruang kerja bagi tenaga honorer.
“Kalau memang tidak ada formasinya tapi dia masuk data ASN maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh-waktu,” terang Rini.
Dia juga mengimbau instansi pemerintah agar tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdata di BKN dan tengah mengikuti proses seleksi.
ADVERTISEMENT
“Makanya kemarin saya mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah untuk sementara waktu untuk tetap menyediakan anggaran untuk mereka yang sekarang lagi tes ini, yang terdata,” tutur Rini.