Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jusuf Hamka Bantah CMNP Terafiliasi Tutut Soeharto: Sudah Ada Keputusan MA
13 Juni 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka membantah perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terafiliasi dengan Tutut Soeharto atau Siti Hardijanti Rukmana.
ADVERTISEMENT
"Ya bisa diperiksa, kan sudah diuji dengan keputusan Mahkamah Agung. Itu kan sudah diuji, tidak ada afiliasi. Tidak ada sama sekali," kata Jusuf Hamka di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut Kementerian Keuangan tak bisa langsung membayar utang ke Jusuf Hamka karena masih meneliti persoalan tersebut. Utang yang dimaksud merupakan pengembalian dana deposito perusahaan milik Jusuf Hamka, PT CMNP, di Bank Yama yang kolaps saat krisis tahun 1998.
“Kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana (Tutut Soeharto),” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Senin (12/6).
Dia memastikan, saat ini Satgas BLBI juga memiliki tagihan kepada para pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama. "Jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus di antara kita mengenai kewajiban negara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara senilai Rp 775 miliar. Utang tersebut terkait dengan BLBI.
Utang tersebut merupakan utang CMNP kepada negara melalui tiga anak perusahaannya yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto.
"Hak tagih negara terhadap 3 PT yang terafiliasi dengan Ibu SHR sekitar Rp 775 miliar," kata Prastowo kepada kumparan, Selasa.