Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jusuf Hamka Sebut Negara Tak Mau Bayar Denda Utang: Cuma Mau Bayar Rp 78 M
13 Desember 2023 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bos jalan tol, Jusuf Hamka , menyebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tak mau membayar denda pembayaran utang. Bahkan, Kemenkeu disebut hanya mau membayar utang pokok kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar Rp 78 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, total nilai utang yang belum dibayarkan pemerintah sejak 25 tahun lalu ditaksir mencapai Rp 800 miliar.
"Ya (negara nggak mau bayar denda) tidak mau satu perak pun," kata Jusuf kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (13/12).
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan, angka Rp 78 miliar jauh dari angka negosiasi awal sebesar Rp 400 miliar. Bahkan, angka itu jauh lebih kecil ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 179 miliar.
"Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp 400 miliar ke Rp 179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp 78 miliar. Sekarang cuma mau bayar pokoknya saja tanpa denda sama sekali," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Masalah mengenai utang negara ke Jusuf Hamka sempat viral beberapa waktu lalu karena bos jalan tol itu meminta pemerintah membayar utang.
Utang yang ia ungkap ke publik ini kemudian menimbulkan polemik antara dirinya dengan Yustinus Prastowo. Masalah itu kemudian mereda setelah keduanya bertemu sambil minum teh.
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan utang pemerintah kepada PT CMNP hanya mencapai Rp 179,4 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2015.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp 78,84 miliar + giro Rp 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp 179.463.322.259,82,” katanya.
ADVERTISEMENT
Prastowo menilai, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," imbuh Prastowo.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk baik oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
ADVERTISEMENT